Koperasi
Cemara Lestari
merupakan Koperasi Kredit ( Credit Union ), Koperasi Kredit ( Credit
Union )adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam
yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
- asas swadaya
(tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
- asas setia kawan
(pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
- asas pendidikan dan
penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik
yang dapat diberi pinjaman).
VISI :
Kopdit Celesta ( Cemara Lestari ) adalah lembaga keuangan terpercaya sahabat
masyarakat Depok, dan sekitarnya, dikelola secara profesional berlandaskan
nilai-nilai dan prinsip koperasi serta ramah dalam pelayanan.
MISI:
Mengajak sebanyak mungkin masyarakat Depok dan sekitarnya, menjadi anggota
Kopdit Celesta guna mewujudkan ketangguhan ekonomi bersama melalui :
• Pelayanan simpan uang dengan aman berbunga kompetitif
• Pelayanan pinjaman uang dengan mudah, cepat dan bunga terjangkau
• Pelayanan konsultasi keuangan.
Sejarah Koperasi Kredit
Cemara Lestari
Bediri pada tanggal 15 Juli 2010,
Awalnya bediri di St,Markus Depok timur tepatnya di Jln Kerinci. Diwilayah
depok banyak koperasi yg sering kita jumpai, Namun kehadiran dari
koperasi-koperasi tsb jauh dari harapan masyarakat, bahkan ada yang tidak
mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi -koperasi yang berlaku
secara umum, selain hal tsb banyak juga masyrakt-masyrakat yang terjepit dan
terlilit dalam hitung piutang yang menyebabkan kesengsaraan, maka 18 Sahabat
dari Depok timur yang telah mengikuti Pelatihan Dasar Manajemen Koperasi Kredit
(PMDK) mengajak masyakat sekitar dalam berpartisipasi untuk mendirikan Koperasi
Kredit ( Credit Union ), Maka dibentuklah CU Cemara Lestari. Awalnya CU Celesta
dibentuk di areal gereja St.Markus, dan dibeberapa rumah anggota, dan sempat
menyewa ruangan di Dian 2000, tepatny di Jln. Tole Iskandar no.61, tetapi pada
tahun 2008 CU Celesta telah membeli tanah seluas 144M2, dan membangun gedung
seluas 80M2 di Jalan Tole Iskandar No 61.
Jumlah anggota per September 2011
terdapat 820 Orang
Dan memiliki Jumlah asset 3,2M
DEPOK Lembaga Pengelola Dana Bergulir
(LPDB) memfokuskan penyaluran sisa anggaranpembiayaan senilai Rp700 miliar bagi
koperasi hingga akhir tahun ini guna mengoptimalkankinerja pelaku usaha mikro,
kecil, dan menengah (KUMKM).
Kemas Danial, Dirut LPDB-KUMKM, mengakui
jumlah dana yang disalurkan lembaga itu selama semester pertama tahun ini
relatif masih keci, meskipun program yang dilaksanakan cukup banyak."Penyaluran
pembiayaan bagi pelaku koperasi, misalnya, baru 14% dari anggaran Rpl.l
triliun. Jadi, kinerja lembaga ini masih perlu ditingkatkan untuk mewujudkan
hasil optimal," ujarnya pekan lalu.
Menurut dia, penyaluran kepada koperasi
masih jauh dari sasaran awal Kementerian Koperasi sebab dari sekitar Rp300
miliar yang sudah disalurkan hingga Juni (semester I) tahun ini, lebihbanyak
ditujukan untuk lembaga nonkoperasi.Karena itu, kata Kemas, LPDB akan lebih
fokus menyalurkan dana bergulir kepada koperasi yang selanjutnya menyalurkannya
kepada sektor riil, khususnya bagi pelaku usaha yang menjadi anggota koperasi.
Untuk mendukung pencapaian target
tersebut, pihaknya membuat terobosan atas petunjuk teknis yang selama ini
menjadi salah satu kendala LPDB. Selain itu, tim transformasi yang bertugas
memonitor dan mencari solusi dari berbagai kendala agar penyaluran dana ke
KUMKM menjadi optimal.Salah satu terobosan yang segera diimplementasikan adalah
pemangkasan masa pencairan dana kepada calon debitur. Selama ini, prosesnya
sekitar 2 bulan, tetapi sekarang bisa diterima debitur dalam 15 hari.
"Dengan mempersingkat proses
pencairan, kami berharap dana bergulir bisa lebih cepat mengalir ke setiap
koperasi yang telah siap membiayai usaha anggotanya. Payung hukum penyaluran
dana ini dalam waktu dekat segera dikeluarkan."Menteri Koperasi dan UKM
Sjarifuddin Hasan meminta LPDB-KUMKM tidak menerapkan pola operasional seperti
perbankan yang persyaratannya ber-sifat substantif.Tugas lembaga di bawah
koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM itu memang sangat berat, karena yang
harus dilayani adalah calon debitur berstatus koperasi dan UKM.
Namun, dia meminta sistem pelayanan tidak
disamakan dengan pola perbankan, baik dalam persyaratan peminjaman maupun penetapan
suku bunga."LPDB harus memiliki visi yang sama dengan pemerintah, yakni
memberdayakan pelaku koperasi dan UKM melalui penyediaan permodalan dan
pembiayaan," ujar Sjarifuddin pada Rapat Koordinasi dan Sosialiasi
Petunjuk Teknis Pengelolaan dana LPDB pekan lalu.LPDB didirikan pada 2008 oleh
Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengatasi permodalan KUMKM, khususnya pelaku
usaha mikro dan kecil (UMK) yang kerap masih terkendala untuk mengakses
pembiayaan ke perbankan nasional.
"Harapan saya, LPDB betul-betul bisa
bekerja optimal. Semua birokrasi yang sifatnya kurang baik pada era reformasi
ini, harus diperbaiki. Adapun sistem birokrasi yang baik, harus
dipelihara," tandas Sjarifuddin.Selama ini, operasional LPDB dinilai agak
ketat karena sangat selektif melayani debitur. Meski demikian, bunga yang
diberlakukan lebih rendah dibandingkan dengan bunga bank, yakni maksimal 9,5%.
Kebijakan menyeluruh
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin
Bidang UMKM dan Koperasi Sandiaga S. Uno meminta pemerintah membuat kebijakan
komprehensif untuk memperluas penyebaran pembiayaan UMKM, terutama sektor yang
belum banyak mendapatkan dukungan pendanaan.
Menurut dia, untuk merangsang lembaga
keuangan dan bank masuk ke semua sektor usaha mikro kecil dan menengah, terutama
pertanian dan perikanan seharusnya dibuat kebijakan yang komprehensif yang
dapat menjamin risiko."Kalau ada kebijakan yang komprehensif yang bisa
menjadi acuan khususnya dalam pengelolaan produk UMKM di sektor pertanian dan
perikanan, lembaga pembiayaan dan perbankan bisa lebih menakar risikonya dan
dipastikan meningkatkan pembiayaan ke pasar tersebut," katanya.
Dia mengatakan untuk meningkatkan
kapasitas UMKM di semua sektor yang belum banyak tersentuh lembaga keuangan itu
dibutuhkan keberpihakan dari pemerintah dengan menyiapkan infrastruktur dan
insentif.Data pembiayaan UMKM yang tercatat di Bank Indonesia per Mei 2010
menunjukkan, sektor perdagangan masih menempati peringkat teratas dengan jumlah
pembiayaan mencapai Rpl64,94 triliun, perindustrian Rp50,41 triliun, dan UMKM
yang bergerak di sektor jasa dunia usaha Rp49,64 triliun.Padahal, pelaku UMKM
di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan yang potensinya di daerah sangat
besar justru baru mendapatkan pembiayaannya Rpl4,92 triliun.
Jam Operasional:
Senin - Jumat 09.00 - 16.00
Sabtu
09.00 - 14.00
Minggu LIBUR
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI KREDIT
Gambar Struktur Organisasi Kopdit Secara Umum
Pada CU Celesta sama seperti bagan diatas, hanya memilki 5 Staff, pertama
Manager, bagian Pinjaman, Adminitrasi 2 bagian ( Teller, dan Penagih ).
Jasa Pelayanan CU Celesta :
SIMPANAN
Simpanan Pokok
Simpanan anggota yang disetorkan cukup sekali saja selama menjadi anggota
Kopdit. Simpanan Pokok mendapat deviden dari SHU. Simpanan Pokok sebesar
Rp.100.000,-
Simpanan Wajib
Simpanan anggota yg bersifat wajib, disetorkan setiap bulan oleh anggota
sebesar Rp.20.000,-. Simpanan wajib mendapat deviden dari SHU
Simpanan Sukarela
Merupakan simpanan sukarela yang disetorkan kepada Kopdit sesuai keinginan
anggota ( tdk lebih dari 10% aset koperasi kredit ). Simpanan sukarela
mendapat jasa simpanan yang bersaing.
Simpanan Kapitalisasi
Sebagai pemupukan Modal Kopdit diwajibkan bagi anggota yang meminjan 5Jt keatas
disimpan sebesar 2% dari pinjamanya dan dimasukan kedalam simpanan kapitalisasi
PINJAMAN
Pinjaman Biasa
Adalah pinjaman dengan angsuran bulanan dengan jasa Pinjaman 3% menurun/bulan
dari saldo pinjaman (19.5% flat/thn) Jangka waktu pinjaman 3-36 bulan.
Pinjaman Darurat
Merupakan pinjaman bersifat mendadak dikarenakan ada musibah, misalnya harus
berobat kerumah sakit, mendapatkan kedukaan, dsb. Dikenakan jasa pinjaman 2%
menurun/bulan dari saldo pinjaman (13% flat/tahun) Jangka waktu pinjaman 5
Bulan
Pinjaman Khusus
Merupakan pinjaman untuk usaha produktif dengan perjanjian tertentu. Jangka
waktu pinjaman 24 bulan.
Pinjaman Investasi
Merupakan pinjaman untuk kebutuhan investasi. Dikenakan jasa pinjaman
2.75%/bulan menurun (1,5% Flat). Jangka waktu 12-60 Bulan.
Pinjaman Sadar Hari Tua
Pinjaman yang wajib ditabung kembali dalam jangka panjang agar anggota memiliki
tabungan. Jasa Pinjaman 2% menurun/bulan(13% flat) Jangka waktu pinjaman 36-60
Bulan. (Menabung tanpa membawa uang dari rumah ).
DAPERMA
(Dana Perlindungan Bersama )
Bentuk solidaritas antar Kopdit yang diprakarsai oleh InKopdit(Induk Koperasi
Kredit) Semacam asuransi untuk melindungi :
Simpanan
s/d Rp,25.000.000,-
Pinjaman (max 69thn) s/d Rp.75.000.000,-
(Untuk semua anggota CU Celesta premi ditanggung oleh Kopdit)
Syarat dan ketentuan berlaku di Deperma
ASURANSI
Dansos ( Dana Sosial ) hanya bagi anggota aktif, jika anggota meninggal dunia
maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp.3.000.000,- dan diwajibkan
membayar premi sebesar Rp.20.000.,-
SYARAT MENJADI ANGGOTA KOPERASI CEMARA LESTARI:
·
Memiliki
itikat baik, jujur, disiplin, dan setia memegang janji
·
Sanggup
menaati (AD/ART), serta pola kebijakan yang berlaku
·
Mengisi
formulir pendaftaran dan melengkapinya dengan foto copy KTP dan Kartu Keluarga
yang masih berlaku, pas foto ukuran 2x3 2 lembar.
·
Wajib
mengikuti pengenalan dan motivasi Kopdit Celesta agar anda memahami kewajiban
dan hak sebagai anggota koperasi kredit.
·
Direkomendasikan
oleh anggota lain
·
Menyetor
konstribusi berupa:
a)
Uang
pangkal + Biaya pendidikan (1x saja) Rp
50.000
Uang pangkal anggota dibawah umur Rp 10.000
b)
Simpanan
pokok (1x saja) Rp 100.000
c)
Simpanan
Wajib perbulan Rp 20.000
d)
Simpanan
Sukarela (semampunya sampai dengan maksimal 10% dari total asset)
e)
Premi
dana sosial pertahun Rp20.000
LAYANAN UNGGULAN CU CELESTA
Kopdit Celesta secara
khusus mempunyai produk layanan unggulan dengan Jasa Simpanan yang bersaing
bagi anggotanya, yaitu :
1. SIKHUJANGN (Simpanan Khusus
Berjangka)
Semacam Deposito minimal Rp.1.000.000,- dan kelipatanya
dalam jangka waktu minimal 1tahun.
2. SIBUHAR ( Simpanan Bunga Harian )
Khusus Simpanan ini non anggota boleh ikut
berpartisipasi menyimpan, dapat disetor dan diambil
3. SIMAPAN (Simpanan Masa Depan )
Semacam Arisan mulai dari Rp.25.000,- / bulan. ( Syarat
dan ketentuan berlaku )
4. SIDAUN ( Simpanan Dana Pensiun )
Simpanan untuk hari tua terutama bagi yang masih muda untuk
mempersiapkan pensiun secara mandiri.
5. Simpanan Peduli Kasih
Diperuntukan bagi anggota yg ingin berbagi tanpa
mengurangi nilai uang yg dimiliki dengan cara menyisihkan jasa simanannya.
6. Simpanan Ziarah / Wisata Rohani (
Pilgrim Tour )
Merupakan simpanan yang tujuanya untuk keperluan ziarah (
Syarat dan ketentuan berlaku)
SUMBER:
TUGAS EKONOMI KOPERASI
NAMA KELOMPOK:
1. CLAUDIA DIBA LAKSANA R.C (11210623)
2. LIDWINA MAYANG P (14210016)
3. MARTHA TRIA MAULINA (14210239)
4. MEGA PITRIANI (14210311)
5. EKO PRASETYO (12210317)
6. MAULANA AZIZ (14210263)
2EA09
UNIVERSITAS
GUNADARMA