Senin, 19 Maret 2012

Kelangkaan BBM dan Pemabatasan BBM Terhadap Kenaikan BBM

Sudut pandang : Politis dan Ekonomi

I. PENDAHULUAN

Dalam tugas ini, saya akan membahas pembatasan atau kenaikan BBM. Banyak masayarakat yang khawatir atas kenaikan harga BBM. Mungkin masalah ini belum tuntas karena belum ada kebijakan dari pemerintah dan banyak masyarakat yang menunggu keputusan pemerintah. Tentunya banyak di antaranya masyarakat kecil yang merasa resah dengan kebijakan pemerintah. Karena ia merasa dirugikan.

Pembatasan BBM bersubsidi akan memicu penyusutan konsumsi normal dan menyebabkan kelangkaan. Bisa saja kelangkaan BBM tersebut tidak terjadi, tetapi harganya di naikkan dan mungkin bagi masyarakat yang mampu itu masih dapat terjangkau harganya. Namun tidak dengan masyarakat kecil. Untuk makan saja terkadang belum mencukupi, apalagi jika BBM dinaikkan.

Ada pilihan yang menjadi kebijkan pemerintah, karena di picu dengan harga minyak dunia terus meningkat, sementara ketergantungan dengan minyak import tidak bisa di bendung.

II. ISI

Menanggapi pemabatasan atau kenaikan BBM tersebut, Badan Pekerja Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) mengatakan, seharusnya pemerintah jangan tergantung dengan rencana kebijakan yang tidak populis itu. Dan juga seharusnya mendorong penggunaan energi alternatif sehingga tidak tergantung pada BBM jenis itu.

Banyak anak bangsa yang bisa menciptakan sumber energi, seperti energi panas matahari atau panas bumi. Dan tinggal bagaimana dapat kebijakan dari pemerintah untuk serius mendukung penerapan energi alternatif secara harga yang terjangkau. Menyikapi malah tersebut, pemerintah harus bersikap bijak dan mencari solisu lain.

III. PENUTUP

Kesimpulan :

Jika kenaikan BBM akan jadi dilakukan oleh pemerintah maka akan mengakibatkan dampak buruk seperti kenaikan sembako. Negara ini masih banyak masyarakat kecil. Seharusnya pemerintah dapat menganalisa keadaan ekonomi masnyarakat di negara ini. Contohnya saja beras, itu adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat negara ini. Beras dan BBM adalah menjadi pusat pertahanan ekonomi dalam negara ini.

Pilihan yang terkait dengan BBm bersubsidi yang kini digulirkan pemerintah, di khawatirkan menjadi kebijkan politis. Pemerintah sebelum membuat kebijakan harus mempertimbangkan berbagai aspek, bukan karena desakan politis dan lebih utama mempertimbangkan kepentingan masyarakat menengah kebawah.

Saran:

Sebaiknya pemerintah cepat mengatasi atau menindaklanjuti masalah pembatasan atau kenaikan BBM ini. Jangan sampai membuat masyarakat tergesah-gesah untuk menghadapi kenaikan tersebut. Lebih baik gunakan anak bangsa ini yang sudah bisa membuat energi alternatif.

Rabu, 04 Januari 2012

Tugas Koperasi


Koperasi Cemara Lestari merupakan Koperasi Kredit ( Credit Union ), Koperasi Kredit ( Credit Union )adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.

Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

VISI :
Kopdit Celesta ( Cemara Lestari ) adalah lembaga keuangan terpercaya sahabat masyarakat Depok, dan sekitarnya, dikelola secara profesional berlandaskan nilai-nilai dan prinsip koperasi serta ramah dalam pelayanan.

MISI:
Mengajak sebanyak mungkin masyarakat Depok dan sekitarnya, menjadi anggota Kopdit Celesta guna mewujudkan ketangguhan ekonomi bersama melalui :
• Pelayanan simpan uang dengan aman berbunga kompetitif
• Pelayanan pinjaman uang dengan mudah, cepat dan bunga terjangkau
• Pelayanan konsultasi keuangan.

 









Sejarah Koperasi Kredit Cemara Lestari

        Bediri pada tanggal 15 Juli 2010, Awalnya bediri di St,Markus Depok timur tepatnya di Jln Kerinci. Diwilayah depok banyak koperasi yg sering kita jumpai, Namun kehadiran dari koperasi-koperasi tsb jauh dari harapan masyarakat, bahkan ada yang tidak mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi -koperasi yang berlaku secara umum, selain hal tsb banyak juga masyrakt-masyrakat yang terjepit dan terlilit dalam hitung piutang yang menyebabkan kesengsaraan, maka 18 Sahabat dari Depok timur yang telah mengikuti Pelatihan Dasar Manajemen Koperasi Kredit (PMDK) mengajak masyakat sekitar dalam berpartisipasi untuk mendirikan Koperasi Kredit ( Credit Union ), Maka dibentuklah CU Cemara Lestari. Awalnya CU Celesta dibentuk di areal gereja St.Markus, dan dibeberapa rumah anggota, dan sempat menyewa ruangan di Dian 2000, tepatny di Jln. Tole Iskandar no.61, tetapi pada tahun 2008 CU Celesta telah membeli tanah seluas 144M2, dan membangun gedung seluas 80M2 di Jalan Tole Iskandar No 61.

      Jumlah anggota per September 2011 terdapat 820 Orang
       Dan memiliki Jumlah asset 3,2M
       DEPOK Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) memfokuskan penyaluran sisa anggaranpembiayaan senilai Rp700 miliar bagi koperasi hingga akhir tahun ini guna mengoptimalkankinerja pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM).
       Kemas Danial, Dirut LPDB-KUMKM, mengakui jumlah dana yang disalurkan lembaga itu selama semester pertama tahun ini relatif masih keci, meskipun program yang dilaksanakan cukup banyak."Penyaluran pembiayaan bagi pelaku koperasi, misalnya, baru 14% dari anggaran Rpl.l triliun. Jadi, kinerja lembaga ini masih perlu ditingkatkan untuk mewujudkan hasil optimal," ujarnya pekan lalu.
     Menurut dia, penyaluran kepada koperasi masih jauh dari sasaran awal Kementerian Koperasi sebab dari sekitar Rp300 miliar yang sudah disalurkan hingga Juni (semester I) tahun ini, lebihbanyak ditujukan untuk lembaga nonkoperasi.Karena itu, kata Kemas, LPDB akan lebih fokus menyalurkan dana bergulir kepada koperasi yang selanjutnya menyalurkannya kepada sektor riil, khususnya bagi pelaku usaha yang menjadi anggota koperasi.
     Untuk mendukung pencapaian target tersebut, pihaknya membuat terobosan atas petunjuk teknis yang selama ini menjadi salah satu kendala LPDB. Selain itu, tim transformasi yang bertugas memonitor dan mencari solusi dari berbagai kendala agar penyaluran dana ke KUMKM menjadi optimal.Salah satu terobosan yang segera diimplementasikan adalah pemangkasan masa pencairan dana kepada calon debitur. Selama ini, prosesnya sekitar 2 bulan, tetapi sekarang bisa diterima debitur dalam 15 hari.
     "Dengan mempersingkat proses pencairan, kami berharap dana bergulir bisa lebih cepat mengalir ke setiap koperasi yang telah siap membiayai usaha anggotanya. Payung hukum penyaluran dana ini dalam waktu dekat segera dikeluarkan."Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan meminta LPDB-KUMKM tidak menerapkan pola operasional seperti perbankan yang persyaratannya ber-sifat substantif.Tugas lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM itu memang sangat berat, karena yang harus dilayani adalah calon debitur berstatus koperasi dan UKM.
     Namun, dia meminta sistem pelayanan tidak disamakan dengan pola perbankan, baik dalam persyaratan peminjaman maupun penetapan suku bunga."LPDB harus memiliki visi yang sama dengan pemerintah, yakni memberdayakan pelaku koperasi dan UKM melalui penyediaan permodalan dan pembiayaan," ujar Sjarifuddin pada Rapat Koordinasi dan Sosialiasi Petunjuk Teknis Pengelolaan dana LPDB pekan lalu.LPDB didirikan pada 2008 oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengatasi permodalan KUMKM, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang kerap masih terkendala untuk mengakses pembiayaan ke perbankan nasional.
     "Harapan saya, LPDB betul-betul bisa bekerja optimal. Semua birokrasi yang sifatnya kurang baik pada era reformasi ini, harus diperbaiki. Adapun sistem birokrasi yang baik, harus dipelihara," tandas Sjarifuddin.Selama ini, operasional LPDB dinilai agak ketat karena sangat selektif melayani debitur. Meski demikian, bunga yang diberlakukan lebih rendah dibandingkan dengan bunga bank, yakni maksimal 9,5%.
Kebijakan menyeluruh
     Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UMKM dan Koperasi Sandiaga S. Uno meminta pemerintah membuat kebijakan komprehensif untuk memperluas penyebaran pembiayaan UMKM, terutama sektor yang belum banyak mendapatkan dukungan pendanaan.
     Menurut dia, untuk merangsang lembaga keuangan dan bank masuk ke semua sektor usaha mikro kecil dan menengah, terutama pertanian dan perikanan seharusnya dibuat kebijakan yang komprehensif yang dapat menjamin risiko."Kalau ada kebijakan yang komprehensif yang bisa menjadi acuan khususnya dalam pengelolaan produk UMKM di sektor pertanian dan perikanan, lembaga pembiayaan dan perbankan bisa lebih menakar risikonya dan dipastikan meningkatkan pembiayaan ke pasar tersebut," katanya.
     Dia mengatakan untuk meningkatkan kapasitas UMKM di semua sektor yang belum banyak tersentuh lembaga keuangan itu dibutuhkan keberpihakan dari pemerintah dengan menyiapkan infrastruktur dan insentif.Data pembiayaan UMKM yang tercatat di Bank Indonesia per Mei 2010 menunjukkan, sektor perdagangan masih menempati peringkat teratas dengan jumlah pembiayaan mencapai Rpl64,94 triliun, perindustrian Rp50,41 triliun, dan UMKM yang bergerak di sektor jasa dunia usaha Rp49,64 triliun.Padahal, pelaku UMKM di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan yang potensinya di daerah sangat besar justru baru mendapatkan pembiayaannya Rpl4,92 triliun.

Jam Operasional:
Senin - Jumat  09.00 - 16.00
Sabtu              09.00 - 14.00
Minggu            LIBUR
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI KREDIT
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoBk_8VjIvQCm7oQSRNY5x3R625b_5AqGE20MwclFnqpAO_51qQA9Csj79YtYNqCdHUMV052h9cEdENv2mX5wuZxu5tD4IhhOURoXLmJOPC8dpGg3FzIzPECUGopE8pNGveZy__g_mYbaA/s640/bagan+kopdit.jpg
Gambar Struktur Organisasi Kopdit Secara Umum


Pada CU Celesta sama seperti bagan diatas, hanya memilki 5 Staff, pertama Manager, bagian Pinjaman, Adminitrasi 2 bagian ( Teller, dan Penagih ).








Jasa Pelayanan CU Celesta :

SIMPANAN

Simpanan Pokok
Simpanan anggota yang disetorkan cukup sekali saja selama menjadi anggota Kopdit. Simpanan Pokok mendapat deviden dari SHU. Simpanan Pokok sebesar Rp.100.000,-
Simpanan Wajib
Simpanan anggota yg bersifat wajib, disetorkan setiap bulan oleh anggota sebesar Rp.20.000,-. Simpanan wajib mendapat deviden dari SHU
Simpanan Sukarela
Merupakan simpanan sukarela yang disetorkan kepada Kopdit sesuai keinginan anggota ( tdk lebih dari 10%  aset koperasi kredit ). Simpanan sukarela mendapat jasa simpanan yang bersaing.
Simpanan Kapitalisasi
Sebagai pemupukan Modal Kopdit diwajibkan bagi anggota yang meminjan 5Jt keatas disimpan sebesar 2% dari pinjamanya dan dimasukan kedalam simpanan kapitalisasi


PINJAMAN

Pinjaman Biasa
Adalah pinjaman dengan angsuran bulanan dengan jasa Pinjaman 3% menurun/bulan dari saldo pinjaman (19.5% flat/thn) Jangka waktu pinjaman 3-36 bulan.
Pinjaman Darurat
Merupakan pinjaman bersifat mendadak dikarenakan ada musibah, misalnya harus berobat kerumah sakit, mendapatkan kedukaan, dsb. Dikenakan jasa pinjaman 2% menurun/bulan dari saldo pinjaman (13% flat/tahun) Jangka waktu pinjaman 5 Bulan
Pinjaman Khusus
Merupakan pinjaman untuk usaha produktif dengan perjanjian tertentu. Jangka waktu pinjaman 24 bulan.
Pinjaman Investasi
Merupakan pinjaman untuk kebutuhan investasi. Dikenakan jasa pinjaman 2.75%/bulan menurun (1,5% Flat). Jangka waktu 12-60 Bulan.
Pinjaman Sadar Hari Tua
Pinjaman yang wajib ditabung kembali dalam jangka panjang agar anggota memiliki tabungan. Jasa Pinjaman 2% menurun/bulan(13% flat) Jangka waktu pinjaman 36-60 Bulan. (Menabung tanpa membawa uang dari rumah ).

DAPERMA

(Dana Perlindungan Bersama )

Bentuk solidaritas antar Kopdit yang diprakarsai oleh InKopdit(Induk Koperasi Kredit) Semacam asuransi untuk melindungi :
Simpanan                       s/d  Rp,25.000.000,-
Pinjaman (max 69thn)     s/d  Rp.75.000.000,-
(Untuk semua anggota CU Celesta premi ditanggung oleh Kopdit)

Syarat dan ketentuan berlaku di Deperma


ASURANSI

Dansos ( Dana Sosial ) hanya bagi anggota aktif, jika anggota meninggal dunia maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp.3.000.000,- dan diwajibkan membayar premi sebesar Rp.20.000.,-

SYARAT MENJADI ANGGOTA KOPERASI CEMARA LESTARI:
·         Memiliki itikat baik, jujur, disiplin, dan setia memegang janji
·         Sanggup menaati (AD/ART), serta pola kebijakan yang berlaku
·         Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapinya dengan foto copy KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku, pas foto ukuran 2x3 2 lembar.
·         Wajib mengikuti pengenalan dan motivasi Kopdit Celesta agar anda memahami kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi kredit.
·         Direkomendasikan oleh anggota lain
·         Menyetor konstribusi berupa:
a)      Uang pangkal + Biaya pendidikan (1x saja)  Rp 50.000
Uang pangkal anggota dibawah umur Rp 10.000
b)      Simpanan pokok (1x saja) Rp 100.000
c)      Simpanan Wajib perbulan Rp 20.000
d)      Simpanan Sukarela (semampunya sampai dengan maksimal 10% dari total asset)
e)      Premi dana sosial pertahun Rp20.000







LAYANAN UNGGULAN CU CELESTA

Kopdit Celesta secara khusus mempunyai produk layanan unggulan dengan Jasa Simpanan yang bersaing bagi anggotanya, yaitu :

1. SIKHUJANGN (Simpanan Khusus Berjangka)
    Semacam Deposito minimal Rp.1.000.000,- dan kelipatanya dalam jangka waktu minimal   1tahun.
2. SIBUHAR ( Simpanan Bunga Harian )
    Khusus Simpanan ini non anggota boleh ikut berpartisipasi menyimpan, dapat disetor dan diambil
3. SIMAPAN (Simpanan Masa Depan )
    Semacam Arisan mulai dari Rp.25.000,- / bulan. ( Syarat dan ketentuan berlaku )
4. SIDAUN ( Simpanan Dana Pensiun )
    Simpanan untuk hari tua terutama bagi yang masih muda untuk mempersiapkan pensiun secara mandiri.
5. Simpanan Peduli Kasih
    Diperuntukan bagi anggota yg ingin berbagi tanpa mengurangi nilai uang yg dimiliki dengan cara menyisihkan jasa simanannya.
6. Simpanan Ziarah / Wisata Rohani ( Pilgrim Tour )
    Merupakan simpanan yang tujuanya untuk keperluan ziarah ( Syarat dan ketentuan berlaku)


SUMBER:







TUGAS EKONOMI KOPERASI


 







NAMA KELOMPOK:
1.     CLAUDIA DIBA LAKSANA R.C                                        (11210623)
2.     LIDWINA MAYANG P                                                       (14210016)
3.     MARTHA TRIA MAULINA                                               (14210239)
4.     MEGA PITRIANI                                                                 (14210311)
5.     EKO PRASETYO                                                                  (12210317)
6.     MAULANA AZIZ                                                                 (14210263)

      2EA09
                               UNIVERSITAS GUNADARMA

Kamis, 24 November 2011

Sisa Hasil Usaha (SHU)

SISA HASIL USAHA
(SHU)

Menurut UU No. 25/1992 tentang koperasi, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
  • SHU koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total atau pendapatan kopeasi yang di peroleh dalam satu tahun buku di kurang dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, di bagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk dunia pendidikan, keperluan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
  • Penetapan besarnya bagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya di tetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi
  • Besarnya SHU yang di terima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima

Rumus Cara Pembagian SHU

Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 :
Mengatakan bahwa "pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan wujudan kekeluargaan dan keadilan".

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

keterangan :
SHU : Sisa hasil usaha
JUA  : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa modal sendiri
Tms  : Total modal sendiri
Va    : Volume anggota
Vak  : Volume usaha total kepuasan
Sa    : Jumlah simpanan anggota

Prinsip-prinsip pembagian SHU :

1. SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
    SHU yang dibagi kepada anggota adalah berasal dari sumber anggota sendiri sedangkan yang bukan pada dasarnya tidak di bagi kepada anggota. Oleh sebab itu, langkah pertama pembagian SHU adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan non anggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
    SHU yang diterima setiap anggota merupakan insentif dari modala yang di investasikannya dan dari hasil transaksi yang di lakukan anggota koperasi.


3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
    Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus di umumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
    SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat.

koperasi kredit

KOPERASI KREDIT
CEMARA LESTARI

Berkoperasi adalah cara mengasihi sang pencipta dan sesama. Koperasi juga merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan di operasikan oleh orang demi keperntingan bersama.

Koperasi ini mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku secara universal. Koperasi ini mengikuti Pelatihan Dasar Manajemen Kopdit (PDMK) yang mengajak masyarakat sekitar untuk mendirikan koperasi ini. Dan saat ini koperasi tersebut telah membuktikan kemampuannya berperan menjadi lembaga keuangan sahabat masyarakat Depok.

Tahun 2010 ini kopdit Cemara Lestari memasuki tahun ke-10 dengan data-data sbb :
  • Jumlah anggota : 620 orang (pria: 262 orang dan wanita: 358 orang)
  • Jumlah asset     : Rp 2.277.577.000,-
A. JASA PELAYANAN KOPERASI

Jasa pelayanan koperasi ini terdiri dari 4 macam, di antaranya :

1. Simpanan pokok
    Simpanan anggota yang disetorkan cukup sekali saja selama menjadi anggota. Simpanan pokok mendapat deviden dari pembagian sisa hasil usaha. Simpanan pokoknya sebesar Rp 100.000,-

2. Simpanan wajib
    Simpanan anggota yang sifatnya wajib di setorkan setiap bulan sebesar Rp 20.000,- dan simpanan wajib mendapat deviden dari SHU.

3. Simpanan sukarela
    Simpanan yang merupakan simpanan sukarela yang disetorkan kepada kopdit sesuai keinginan anggota (tidak lebih dari 10% aset kopdit). Simpanan sukarela mendapat jasa simpanan yang bersaing.

4. Simpanan kapitalisasi
    Sebagai pemupukan modal kopdit diwajibkan bagi anggota yang meminjam Rp 5.000.000,- keatas disimpan sebesar 2% dari pinjamannya, dimasukan ke simpanan kapitalisasi.

B. LAYANAN KEUNGGULAN

Koperasi ini secara khusus mempunyai produk layanan unggulan dengan jasa simpanan yang bersaing untuk anggota, yaitu :

a. Simpanan Khusus Berjangka
    Jenisnya seperti deposito minimal Rp 1.000.000,- dalam jangka waktu minimal 1 tahun.
b. Simpanan Bunga Harian
    Khusus simpanan ini bagi yg bukan anggota boleh ikut berpartisipasi menyimpan.
c. Simpanan Masa Depan
    Semacam  arisan mulai dari Rp 25.000,-/bulan
d. Simpanan Dana Pensiun
    Simpanan untuk hari tua terutama bagi yang masih muda unntuk mempersiapkan pensiun secara mandiri.
e. Simpanan Peduli Kasih
    Untuk anggota yang mau peduli terhadap sesama  dengan menyisihkan sebagian simpanannya.
f.  Simpanan Ziarah / Wisata Rohani
    Simpanan yang tujuannya untuk keperluan wisata rohani.

C. PINJAMAN

Pinjaman banyak jenisnya, pada koperasi ini ada berbagai jenis pinjaman yaitu ;

1. Pinjaman Biasa
    Pinjaman dengan angsuran bulanan dengan jasa 3% menurun/bulan dari saldo pinjaman. Jangka waktu pinjaman 3-36 bulan.

2. Pinjaman Darurat
    Pinjaman ini bersifat mendadak mendadak dikarenakan ada musibah, seperti berobat kerumah sakit. Dikenakan jasa pinjaman 2% menurun/bulan dari saldo pinjaman. Jangka waktu pinjaman maksimal 5 bulan.

3. Pinjaman Khusus
    Pinjaman untuk usaha produktif dengan perjanjian khusus dan maksimal 24 bulan.

4. Pinjaman Investasi
    Pinjaman untuk kebutuhan investasi. Di kenakan jasa pinjaman 2,75%/bulan. Jangka waktu 12-60 bulan.

5. Pinjaman Sadar Hari Tua
    Pinjaman yang wajib di tabung kembali dalam jangka panjang agar anggota bisa memiliki tabungan. Jasa pinjaman 2% dan jangka waktu pinjaman 36-60 bulan.

Pada koperasi ini pun ada yang namanya "Dana Pelindungan Bersama" yaitu bentuk solidaritas antar Kopdit yang di prakasai oleh Inkopdit (semacam asuransi) untuk melindungi :
  • Simpanan s/d Rp 25.000.000,-
  • Pinjaman (max usia 69th) s/d Rp 50.000.000
  • Untuk semua anggota premi di bayar Kopdit
  • Dana sosial hanya bagi anggota aktif jika anggota meninggal ahli waris mendapat santunan Rp 3.000.000 dibayar anggota Rp 20.000,-/tahun
Adapun tanggapan-tanggapan dan pengakuan dari anggota :

"Bertahun-tahun tidak bisa menabung, tetapi setelah bergabung jadi bisa menabung".


"Bergabung dengan kopdit ini hasilnya positif termotivasi untuk menabung dan hidup hemat".

Kamis, 13 Oktober 2011

Ekonomi Koperasi

RUANG LINGKUP KOPERASI

Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi.
Tujuan koperasi adalah menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum di gabung dengan koperasi.

Fungsi dan peran koperasi menurut undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi.
4. Brusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Jenis-jenis koperasi yaitu :,
a. Koperasi produsen yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi. Yang tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi-tingginya.
b. Koperasi konsumen yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Yang tujuannya adalah memberikan keuntungan yang besar bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas dan mudah di dapat, seperti : koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha.

Sumber : wikipedia.com


SEJARAH KOPERASI

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen yang menrapkan pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini di kembangkan lebih lanjut oleh William King dengan mendirikan toko koperasi di Brghton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lain . 

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. mereka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri. Koperasi tumbuh dari kalangan masyarakat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Beberapa orang yang hidupnyah sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Sumber : sejarah-koperasi.html


KONSEP DAN PRINSIP KOPERASI

Konsep koperasi terbagi 3, yaitu :

1. Konsep koperasi barat

Yaitu merupakan organisasi ekonmi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi

2. Konsep koperasi sosialis

Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Koperasi tidak berdiri sendiri tapi untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis komunis.

3. Konsep koperasi negara berkembang

Yaitu koperasi sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. 


Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri, keadilan, keadaan perekonomian negara dan peningkatan kesejahteraan bersama. Prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktik kerjanya. Ini juga landasan kerja bagi koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya yang sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusaha-perusahan koperasi.

Prinsip koperasi pertama kali di kenal oleh Koperasi Rochdale pada tahun 1844. Berisi rumusan yang di sepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi yaitu :
  • Menjual barang murni, harus asli, dan dengan menggunakan timbangan yang benar
  • Menjual secara tunai
  • Menjual sesuai harga pasar
  • Seorang anggota berhak memiliki satu suara
  • Tidak membeda-bedakan aliran politik dan agama anggota
  • Pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Keanggotaan bersifat terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa dan pembelian masing-masing anggota
  • Menyelenggarakan pelatihan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Sumber : AnneAhira.com