Kamis, 24 November 2011

Sisa Hasil Usaha (SHU)

SISA HASIL USAHA
(SHU)

Menurut UU No. 25/1992 tentang koperasi, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
  • SHU koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total atau pendapatan kopeasi yang di peroleh dalam satu tahun buku di kurang dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, di bagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk dunia pendidikan, keperluan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
  • Penetapan besarnya bagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya di tetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi
  • Besarnya SHU yang di terima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima

Rumus Cara Pembagian SHU

Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 :
Mengatakan bahwa "pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan wujudan kekeluargaan dan keadilan".

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

keterangan :
SHU : Sisa hasil usaha
JUA  : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa modal sendiri
Tms  : Total modal sendiri
Va    : Volume anggota
Vak  : Volume usaha total kepuasan
Sa    : Jumlah simpanan anggota

Prinsip-prinsip pembagian SHU :

1. SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
    SHU yang dibagi kepada anggota adalah berasal dari sumber anggota sendiri sedangkan yang bukan pada dasarnya tidak di bagi kepada anggota. Oleh sebab itu, langkah pertama pembagian SHU adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan non anggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
    SHU yang diterima setiap anggota merupakan insentif dari modala yang di investasikannya dan dari hasil transaksi yang di lakukan anggota koperasi.


3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
    Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus di umumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
    SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat.

koperasi kredit

KOPERASI KREDIT
CEMARA LESTARI

Berkoperasi adalah cara mengasihi sang pencipta dan sesama. Koperasi juga merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan di operasikan oleh orang demi keperntingan bersama.

Koperasi ini mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku secara universal. Koperasi ini mengikuti Pelatihan Dasar Manajemen Kopdit (PDMK) yang mengajak masyarakat sekitar untuk mendirikan koperasi ini. Dan saat ini koperasi tersebut telah membuktikan kemampuannya berperan menjadi lembaga keuangan sahabat masyarakat Depok.

Tahun 2010 ini kopdit Cemara Lestari memasuki tahun ke-10 dengan data-data sbb :
  • Jumlah anggota : 620 orang (pria: 262 orang dan wanita: 358 orang)
  • Jumlah asset     : Rp 2.277.577.000,-
A. JASA PELAYANAN KOPERASI

Jasa pelayanan koperasi ini terdiri dari 4 macam, di antaranya :

1. Simpanan pokok
    Simpanan anggota yang disetorkan cukup sekali saja selama menjadi anggota. Simpanan pokok mendapat deviden dari pembagian sisa hasil usaha. Simpanan pokoknya sebesar Rp 100.000,-

2. Simpanan wajib
    Simpanan anggota yang sifatnya wajib di setorkan setiap bulan sebesar Rp 20.000,- dan simpanan wajib mendapat deviden dari SHU.

3. Simpanan sukarela
    Simpanan yang merupakan simpanan sukarela yang disetorkan kepada kopdit sesuai keinginan anggota (tidak lebih dari 10% aset kopdit). Simpanan sukarela mendapat jasa simpanan yang bersaing.

4. Simpanan kapitalisasi
    Sebagai pemupukan modal kopdit diwajibkan bagi anggota yang meminjam Rp 5.000.000,- keatas disimpan sebesar 2% dari pinjamannya, dimasukan ke simpanan kapitalisasi.

B. LAYANAN KEUNGGULAN

Koperasi ini secara khusus mempunyai produk layanan unggulan dengan jasa simpanan yang bersaing untuk anggota, yaitu :

a. Simpanan Khusus Berjangka
    Jenisnya seperti deposito minimal Rp 1.000.000,- dalam jangka waktu minimal 1 tahun.
b. Simpanan Bunga Harian
    Khusus simpanan ini bagi yg bukan anggota boleh ikut berpartisipasi menyimpan.
c. Simpanan Masa Depan
    Semacam  arisan mulai dari Rp 25.000,-/bulan
d. Simpanan Dana Pensiun
    Simpanan untuk hari tua terutama bagi yang masih muda unntuk mempersiapkan pensiun secara mandiri.
e. Simpanan Peduli Kasih
    Untuk anggota yang mau peduli terhadap sesama  dengan menyisihkan sebagian simpanannya.
f.  Simpanan Ziarah / Wisata Rohani
    Simpanan yang tujuannya untuk keperluan wisata rohani.

C. PINJAMAN

Pinjaman banyak jenisnya, pada koperasi ini ada berbagai jenis pinjaman yaitu ;

1. Pinjaman Biasa
    Pinjaman dengan angsuran bulanan dengan jasa 3% menurun/bulan dari saldo pinjaman. Jangka waktu pinjaman 3-36 bulan.

2. Pinjaman Darurat
    Pinjaman ini bersifat mendadak mendadak dikarenakan ada musibah, seperti berobat kerumah sakit. Dikenakan jasa pinjaman 2% menurun/bulan dari saldo pinjaman. Jangka waktu pinjaman maksimal 5 bulan.

3. Pinjaman Khusus
    Pinjaman untuk usaha produktif dengan perjanjian khusus dan maksimal 24 bulan.

4. Pinjaman Investasi
    Pinjaman untuk kebutuhan investasi. Di kenakan jasa pinjaman 2,75%/bulan. Jangka waktu 12-60 bulan.

5. Pinjaman Sadar Hari Tua
    Pinjaman yang wajib di tabung kembali dalam jangka panjang agar anggota bisa memiliki tabungan. Jasa pinjaman 2% dan jangka waktu pinjaman 36-60 bulan.

Pada koperasi ini pun ada yang namanya "Dana Pelindungan Bersama" yaitu bentuk solidaritas antar Kopdit yang di prakasai oleh Inkopdit (semacam asuransi) untuk melindungi :
  • Simpanan s/d Rp 25.000.000,-
  • Pinjaman (max usia 69th) s/d Rp 50.000.000
  • Untuk semua anggota premi di bayar Kopdit
  • Dana sosial hanya bagi anggota aktif jika anggota meninggal ahli waris mendapat santunan Rp 3.000.000 dibayar anggota Rp 20.000,-/tahun
Adapun tanggapan-tanggapan dan pengakuan dari anggota :

"Bertahun-tahun tidak bisa menabung, tetapi setelah bergabung jadi bisa menabung".


"Bergabung dengan kopdit ini hasilnya positif termotivasi untuk menabung dan hidup hemat".