Kamis, 13 Oktober 2011

Ekonomi Koperasi

RUANG LINGKUP KOPERASI

Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi.
Tujuan koperasi adalah menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum di gabung dengan koperasi.

Fungsi dan peran koperasi menurut undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi.
4. Brusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Jenis-jenis koperasi yaitu :,
a. Koperasi produsen yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi. Yang tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi-tingginya.
b. Koperasi konsumen yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Yang tujuannya adalah memberikan keuntungan yang besar bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas dan mudah di dapat, seperti : koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha.

Sumber : wikipedia.com


SEJARAH KOPERASI

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen yang menrapkan pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini di kembangkan lebih lanjut oleh William King dengan mendirikan toko koperasi di Brghton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lain . 

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. mereka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri. Koperasi tumbuh dari kalangan masyarakat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Beberapa orang yang hidupnyah sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Sumber : sejarah-koperasi.html


KONSEP DAN PRINSIP KOPERASI

Konsep koperasi terbagi 3, yaitu :

1. Konsep koperasi barat

Yaitu merupakan organisasi ekonmi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi

2. Konsep koperasi sosialis

Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Koperasi tidak berdiri sendiri tapi untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis komunis.

3. Konsep koperasi negara berkembang

Yaitu koperasi sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. 


Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri, keadilan, keadaan perekonomian negara dan peningkatan kesejahteraan bersama. Prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktik kerjanya. Ini juga landasan kerja bagi koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya yang sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusaha-perusahan koperasi.

Prinsip koperasi pertama kali di kenal oleh Koperasi Rochdale pada tahun 1844. Berisi rumusan yang di sepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi yaitu :
  • Menjual barang murni, harus asli, dan dengan menggunakan timbangan yang benar
  • Menjual secara tunai
  • Menjual sesuai harga pasar
  • Seorang anggota berhak memiliki satu suara
  • Tidak membeda-bedakan aliran politik dan agama anggota
  • Pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Keanggotaan bersifat terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa dan pembelian masing-masing anggota
  • Menyelenggarakan pelatihan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Sumber : AnneAhira.com