Kamis, 24 November 2011

Sisa Hasil Usaha (SHU)

SISA HASIL USAHA
(SHU)

Menurut UU No. 25/1992 tentang koperasi, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
  • SHU koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total atau pendapatan kopeasi yang di peroleh dalam satu tahun buku di kurang dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, di bagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk dunia pendidikan, keperluan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
  • Penetapan besarnya bagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya di tetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi
  • Besarnya SHU yang di terima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima

Rumus Cara Pembagian SHU

Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 :
Mengatakan bahwa "pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan wujudan kekeluargaan dan keadilan".

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

keterangan :
SHU : Sisa hasil usaha
JUA  : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa modal sendiri
Tms  : Total modal sendiri
Va    : Volume anggota
Vak  : Volume usaha total kepuasan
Sa    : Jumlah simpanan anggota

Prinsip-prinsip pembagian SHU :

1. SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
    SHU yang dibagi kepada anggota adalah berasal dari sumber anggota sendiri sedangkan yang bukan pada dasarnya tidak di bagi kepada anggota. Oleh sebab itu, langkah pertama pembagian SHU adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan non anggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
    SHU yang diterima setiap anggota merupakan insentif dari modala yang di investasikannya dan dari hasil transaksi yang di lakukan anggota koperasi.


3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
    Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus di umumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
    SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar